loading...
Informasi tentang Asuransi Kendaraan MSIG merupakan info yang terus akan kami berikan kepada anda yang ingin tahu lebih jelas tentang apa itu Asuransi Kendaraan.Dan inilah salah satu bagian dari Asuransi Kendaraan MSIG,Berkendara Tanpa Cemas yang bisa kami berikan datanya kali ini
Kecelakaan Diri terhadap Penumpang Kendaraan Bermotor
Obyek Asuransi
Kendaraan Bermotor dengan pengertian kendaraan roda dua atau lebih yang digerakkan oleh motor atau mekanik lain dan memiliki izin untuk digunakan di jalan umum yang menjadi obyek pertanggungan, seperti sepeda motor, mobil berbagai type dari sedan, minibus, double cabin, pick up, bis, truck dan lain lain.
Risiko yang dijamin
Risiko-risiko yang dijaminan dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI)
Jaminan terhadap kendaraan bermotor
Menjamin Kerugian dan atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor yang secara langsung disebabkan oleh :
tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok
perbuatan jahat
pencurian termasuk pencurian dengan kekerasan
kebakaran
kerugian atau kerusakan selama Kendaraan Bermotor berada di atas kapal feri untuk penyeberangan
Jaminan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga
kerusakan atas harta benda pihak ketiga
biaya pengobatan, cidera badan dan kematian pihak ketiga
biaya perkara atau bantuan hukum
Jaminan Dasar yang dapat menjadi pilihan di polis :
Risiko Gabungan/Komprehensif
Polis gabungan/Komprehensif menjamin kerugian dan atau kerusakan atas kendaraan bermotor oleh:
a. Kerusakan Rangka
Menjamin kerugian dan atau kerusakan, total maupun sebagian, atas kendaraan bermotor akibat risiko-risiko yang disebutkan di atas.
b. Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga
Penggantian terhadap kepentingan keuangan atas tanggung jawabnya menurut hukum untuk segala kerusakan yang disebabkan oleh atau dalam hubungannya dengan kendaraan bermotor terhadap pihak ketiga.
Kerugain Total/ Total Loss Only (T.L.O)
Hanya menjamin:
a. Kerusakan atau kerugian dimana biaya perbaikan sama dengan atau lebih dari 75% dari harga sebenarnya dari kendaraan bermotor atau
b. Hilang karena dicuri dan tidak ditemukan dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya pencurian
Risiko yang tidak dijamin
Kerugian atau kerusakan atas peralatan tambahan yang tidak disebutkan dalam ikhtisar polis.
Kerusakan atau kehilangan yang disebabkan oleh penggelapan.
Kerugian atau kerusakan sebagai akibat dari perbuatan jahat yang dilakukan oleh:
Tertanggung, suami/istri atau anak Tertanggung
Orang yang disuruh Tertanggung
Orang yang bekerja pada Tertanggung
Orang lain atas sepengetahuan Tertanggung
Orang yang tinggal bersama Tertanggung
Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh:
Dipergunakan untuk menarik atau mendorong kendaraan lain, balap mobil, belajar mengemudi, karnaval atau pawai, untuk tindakan kejahatan
Kelebihan muatan
Kondisi tidak laik jalan
Dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki SIM (surat Ijin Mengemudi) atau dalam keadaan mabuk.
Reaksi atau Radiasi Nuklir
Kerugian atau kerusakan yang disebabkan secara langsung atau tidak langsung oleh bencana alam atau perang.
Kerugian atau kerusakan karena aus atau sifat benda itu sendiri.
Pengecualian-pengecualian lainnya seperti yang disebutkan dalam polis.
Klausula Tambahan
Klausula didalam polis asuransi adalah suatu perjanjian asuransi kerap memuat janji-janji khusus yang keberadaanya dirumuskan secara tegas dan jelas dalam polis. Klausula asuransi ini dimaksudkan untuk mengetahui perluasan ataupun batas tanggung jawab penanggung dalam pembayaran ganti kerugian apabila sewaktu-waktu terjadi peristiwa yang mengakibatkan kerugian. Adapun yang dimaksud dengan klausula klausula tersebut yang secara praktek umum dapat diberikan antara lain, meliputi:
kerusuhan, pemogokan, dan huru hara (KBM-09)
gempa bumi, letusan gunung berapi dan tsunami (KBM-11)
angin topan, badai, hujan es, banjir dan tanah longsor (KBM-12)
tanggung jawab hukum terhadap penumpang (KBM-04)
kecelakaan diri pengemudi dan penumpang (KBM-05)
dan fitur-fitur jaminan lainnya, seperti:
penggantian kendaraan baru (new for old)
tabrakan terhadap mobil sendiri (sister car clause)
aksessoris tambahan (non-standard accessories)
biaya akomodasi sementara untuk kecelakaan di luar kota
barang-barang pribadi (personal effects)
pencurian oleh supir (theft by own driver)
dan lain-lain
click for more detail
Jika sudah memahami, jaminan polis asuransi kebakaran, maka disarankan agar dapat memahami contoh wording polis, faktor-faktor yang mempengaruhi dalam analisa risiko object pertanggungan
Obyek Asuransi
Kendaraan Bermotor dengan pengertian kendaraan roda dua atau lebih yang digerakkan oleh motor atau mekanik lain dan memiliki izin untuk digunakan di jalan umum yang menjadi obyek pertanggungan, seperti sepeda motor, mobil berbagai type dari sedan, minibus, double cabin, pick up, bis, truck dan lain lain.
Risiko yang dijamin
Risiko-risiko yang dijaminan dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI)
Jaminan terhadap kendaraan bermotor
Menjamin Kerugian dan atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor yang secara langsung disebabkan oleh :
tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok
perbuatan jahat
pencurian termasuk pencurian dengan kekerasan
kebakaran
kerugian atau kerusakan selama Kendaraan Bermotor berada di atas kapal feri untuk penyeberangan
Jaminan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga
kerusakan atas harta benda pihak ketiga
biaya pengobatan, cidera badan dan kematian pihak ketiga
biaya perkara atau bantuan hukum
Jaminan Dasar yang dapat menjadi pilihan di polis :
Risiko Gabungan/Komprehensif
Polis gabungan/Komprehensif menjamin kerugian dan atau kerusakan atas kendaraan bermotor oleh:
a. Kerusakan Rangka
Menjamin kerugian dan atau kerusakan, total maupun sebagian, atas kendaraan bermotor akibat risiko-risiko yang disebutkan di atas.
b. Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga
Penggantian terhadap kepentingan keuangan atas tanggung jawabnya menurut hukum untuk segala kerusakan yang disebabkan oleh atau dalam hubungannya dengan kendaraan bermotor terhadap pihak ketiga.
Kerugain Total/ Total Loss Only (T.L.O)
Hanya menjamin:
a. Kerusakan atau kerugian dimana biaya perbaikan sama dengan atau lebih dari 75% dari harga sebenarnya dari kendaraan bermotor atau
b. Hilang karena dicuri dan tidak ditemukan dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya pencurian
Risiko yang tidak dijamin
Kerugian atau kerusakan atas peralatan tambahan yang tidak disebutkan dalam ikhtisar polis.
Kerusakan atau kehilangan yang disebabkan oleh penggelapan.
Kerugian atau kerusakan sebagai akibat dari perbuatan jahat yang dilakukan oleh:
Tertanggung, suami/istri atau anak Tertanggung
Orang yang disuruh Tertanggung
Orang yang bekerja pada Tertanggung
Orang lain atas sepengetahuan Tertanggung
Orang yang tinggal bersama Tertanggung
Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh:
Dipergunakan untuk menarik atau mendorong kendaraan lain, balap mobil, belajar mengemudi, karnaval atau pawai, untuk tindakan kejahatan
Kelebihan muatan
Kondisi tidak laik jalan
Dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki SIM (surat Ijin Mengemudi) atau dalam keadaan mabuk.
Reaksi atau Radiasi Nuklir
Kerugian atau kerusakan yang disebabkan secara langsung atau tidak langsung oleh bencana alam atau perang.
Kerugian atau kerusakan karena aus atau sifat benda itu sendiri.
Pengecualian-pengecualian lainnya seperti yang disebutkan dalam polis.
Klausula Tambahan
Klausula didalam polis asuransi adalah suatu perjanjian asuransi kerap memuat janji-janji khusus yang keberadaanya dirumuskan secara tegas dan jelas dalam polis. Klausula asuransi ini dimaksudkan untuk mengetahui perluasan ataupun batas tanggung jawab penanggung dalam pembayaran ganti kerugian apabila sewaktu-waktu terjadi peristiwa yang mengakibatkan kerugian. Adapun yang dimaksud dengan klausula klausula tersebut yang secara praktek umum dapat diberikan antara lain, meliputi:
kerusuhan, pemogokan, dan huru hara (KBM-09)
gempa bumi, letusan gunung berapi dan tsunami (KBM-11)
angin topan, badai, hujan es, banjir dan tanah longsor (KBM-12)
tanggung jawab hukum terhadap penumpang (KBM-04)
kecelakaan diri pengemudi dan penumpang (KBM-05)
dan fitur-fitur jaminan lainnya, seperti:
penggantian kendaraan baru (new for old)
tabrakan terhadap mobil sendiri (sister car clause)
aksessoris tambahan (non-standard accessories)
biaya akomodasi sementara untuk kecelakaan di luar kota
barang-barang pribadi (personal effects)
pencurian oleh supir (theft by own driver)
dan lain-lain
click for more detail
Jika sudah memahami, jaminan polis asuransi kebakaran, maka disarankan agar dapat memahami contoh wording polis, faktor-faktor yang mempengaruhi dalam analisa risiko object pertanggungan
Kecelakaan Diri terhadap Penumpang Kendaraan Bermotor
Reviewed by Admin
on
May 16, 2019
Rating:
No comments:
Post a Comment