loading...
Informasi tentang Asuransi Kendaraan MSIG merupakan info yang terus akan kami berikan kepada anda yang ingin tahu lebih jelas tentang apa itu Asuransi Kendaraan.Dan inilah salah satu bagian dari Asuransi Kendaraan MSIG,Berkendara Tanpa Cemas yang bisa kami berikan datanya kali ini
Cara Klaim Asuransi Kehilangan Karena Dicuri
Prosedur Klaim Asuransi Kendaraan yang Hilang
Tidak ada yang menginginkan musibah, tetapi musibah dapat terjadi kapan saja, contohnya kehilangan kendaraan Anda.
Hilangnya kendaraan dapat terjadi mayoritas karena kriminalitas. Jika kendaraan Anda hilang, hal paling pertama yang harus Anda lakukan adalah jangan panik.
Setelah Anda tenang, ikutilah prosedur di bawah ini untuk melakukan klaim terhadap pihak asuransi.
1 Membuat Laporan Ke Pihak Asuransi
Langkah pertama yang harus Anda lakukan ketika kendaraan Anda hilang adalah melapor kepada pihak asuransi.
Laporan ini dapat dilakukan langsung kepada perusahaan asuransi atau melalui agen. Anda dapat menghubungi pihak asuransi via email atau telepon. Waktu pelaporan maksimal adalah 72 jam.
Pada saat pelaporan, pihak asuransi akan mewawancarai Anda. Pertanyaan seputar bagaimana, kenapa, dan kapan mobil Anda hilang akan ditanyakan.
Pada saat wawancara ini, usahakan untuk memberikan keterangan serincinya dan sejujurnya.
Jika mobil Anda masih dalam masa kredit, Anda juga dapat menghubungi pihak leasing.
Setelah Anda diwawancarai, Anda akan diberikan informasi mengenai tata cara pengajuan klaim oleh pihak asuransi.
Beberapa perusahaan asuransi atau leasing juga ada yang mengharuskan pemilik polis untuk datang ke kantor perusahaan atau leasing untuk wawancara.
2 Membuat Berita Acara
Setelah Anda melakukan laporan ke pihak asuransi, Anda kemudian akan mengurus kehilangan kendaraan di kepolisian.
Sesampainya di kepolisian, kemudian Anda akan diminta untuk membuat berita acara. Berita acara tersebut berisi mengenai data pribadi Anda serta kronologis kejadian. Waktu pembuatan berita acara maksimal adalah 24 jam.
Setelah laporan berita acara dibuat dan ditandatangani, pihak kepolisian akan memeriksa dua orang saksi untuk sebagai verifikasi kejadian.
Saksi ini dibutuhkan untuk memastikan bahwa kejadian tidak direkayasa dan murni.
Kemudian, pihak kepolisian akan memberikan surat tanda kehilangan kendaraan.
Pihak kepolisian juga akan membantu Anda untuk memberikan laporan kemajuan (lapju) atas pencarian mobil tersebut.
Prosedur Klaim Asuransi Kendaraan yang Hilang 02
3 Mengurus Surat Pemblokiran
Pihak kepolisian akan memblokir seluruh dokumen dari kendaraan tersebut sebagai tindak preventif agar tidak disalahgunakan.
Surat pemblokiran ini didapatkan dari Ditlantas (Direktorat Lalu Lintas) di Polda setempat.
Surat pemblokiran ini akan menjadi pelengkap dokumen yang dibutuhkan pada saat pengajuan klaim.
4 Mengurus Surat Dari Direktorat Reserse
Bagi Anda yang kendaraannya hilang, tahapan selanjutnya adalah meminta surat dari Kadit (Kepala Direktorat) Reserse.
Untuk meminta surat Direktorat Reserse, Anda harus mengisi formulir surat permohonan dengan nama sesuai dengan yang tertera di polis asuransi.
Surat permohonan tersebut juga harus dilampirkan beberapa dokumen, yaitu:
Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Fotokopi BPKB (Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor).
Fotokopi faktur pembelian kendaraan bermotor tersebut.
Fotokopi polis asuransi.
Fotokopi tanda laporan dari pihak kepolisian.
Surat pengantar asli dari pihak asuransi.
Fotokopi TKP (Tempat Kejadian Perkara).
Surat asli DPB (Daftar Pencarian Barang).
Surat asli Lapju (laporan kemajuan).
5 Mengajukan Surat Permohonan Klaim
Setelah seluruh tahapan di atas telah dipenuhi oleh pemilik polis, maka Anda dapat mengajukan surat permohonan klaim kepada pihak asuransi.
Anda harus mengisi formulir dengan detail dan selengkapnya. Untuk melengkapi surat permohonan klaim, Anda juga harus menyertakan:
Fotokopi polis asuransi kendaraan.
Fotokopi SIM (Surat Izin Mengemudi) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Surat kehilangan asli dari kepolisian.
Surat BAP (Berita Acara Pemeriksaan) (jika diperlukan).
BPKB asli, faktur pembelian kendaraan asli, dan STNK asli.
Kuitansi yang telah dilengkapi dengan meterai sebanyak 3 lembar.
Kunci kontak kendaraan bermotor sebanyak 2 buah.
Surat Keterangan Ketua Direktorat yang diberikan oleh Serse Polda.
Surat tanda pemblokiran STNK dari Polda.
Subrogasi.
Setelah Anda melakukan klaim, dan klaim Anda diterima, Anda akan dihubungi oleh pihak asuransi.
Pihak asuransi pun akan diberikan waktu oleh pihak kepolisian selama 30 hari untuk membayar ganti rugi.
Hal ini untuk mencegah perusahaan asuransi yang curang, sehingga jika tidak dipenuhi kewajibannya, pihak kepolisian dapat memberikan sanksi.
Seluruh ketentuan ini telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 1992 Pasal 23 dan dalam keputusan Menteri Keuangan Nomor 225 Tahun 1993.
Begini Cara Mudah dan Cepat Menurunkan Premi Asuransi Mobil Anda 01 - Finansialku
Klaim Anda juga mungkin saja ditolak karena beberapa alasan. Alasan pertama penolakan adalah karena pengajuan klaim yang tidak sesuai prosedur atau pengisian formulir yang salah.
Kedua, Anda tidak membayar premi dengan tepat waktu atau ada premi yang belum dibayar.
Alasan terakhir adalah kejadian yang direkayasa oleh pihak tertanggung. Banyak yang menganggap perusahaan asuransi sebagai tempat untuk mencari keuntungan.
Padahal dengan melakukan rekayasa kehilangan mobil, besar kemungkinan klaim Anda akan ditolak dan polis Anda akan diblokir.
Lakukan Persiapan Dari Sekarang Untuk Proses Klaim yang Cepat
Agar proses pengajuan klaim Anda dapat berjalan dengan cepat, sebaiknya Anda mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan dari dini.
Dokumen seperti fotokopi KTP, fotokopi STNK, BPKB, faktur kendaraan adalah dokumen yang dapat Anda sediakan dari sekarang.
Cara Klaim Asuransi Kehilangan Karena Dicuri
Reviewed by Admin
on
May 15, 2019
Rating:
No comments:
Post a Comment