Bimtek Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa

loading...
Kami masih berbagi informasi dan data tentang Info Bimtek Pusdiklat Pemendagri Keuangan, yang mana banyak sekali materi yang ada dalam Info Bimtek Pusdiklat Pemendagri yang membidangi bidang garapan seputar keuangan tersebut

Bimtek Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa

Pengaturan mengenai penatausahaan keuangan desa, telah diatur di dalam pasal 35 dan pasal 36 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan Keuangan Desa.

Guna mewujudkan asas pengelolaan keuangan desa yaitu asas transparan dan asas akuntabel, maka penatausahaan keuangan wajib dilaksanakan. Penatausahaan keuangan desa dilakukan oleh Bendahara Desa dan kemudian diteruskan oleh Kepala Desa.

Untuk anda yang mengelola keuangan desa dan membutuhkan arahan penatausahaan dan pertanggungjawabannya maka bisa mengikuti Bimtek Desa yang akan diadakan oleh Pusdiklat Pemendagri. Info selanjutnya bisa langsung menghubungi kami:

Jl. Cemara Ujung Blok 11 no.2, Lantai 2
Email: info@pusdiklatpemendagri.co.id

Jadi anda bisa langsung melakukan pendaftaran atau sekedar mencari tahu informasi mengenai jadwal, materi dan lainnya dari kontak diatas.
Info Bimtek Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa

Dalam rangka untuk membantu Desa dalam mengelola keuangannya, maka kami dari Pusdiklat Pemendagri akan mengadakan bimtek keuangan untuk desa, berupa tata cara penatausahaan dan juga pertanggungjawabannya. Jadi jika anda adalah perangkat desa yang membutuhkan ilmu tata cara pengelolaan keuangan bisa mendaftarkan diri untuk mengikuti bimtek dari kami.

Bimtek Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa
Sekilas Tentang Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa

Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) adalah sebuah penjelasan mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang biasanya memerlukan waktu sekitar satu tahun.

Sedangkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) adalah sebuah perencananaan keuangan dalam siklus tahunan dari Pemerintahan Desa. Diperlukan Peraturan Bupati/Walikota guna pengaturan Pengelolaan Keuangan Desa ini.

Pengelolaan Keuangan Desa merupakan semua rangkaian kegiatan yang di dalamnya terdapat perencanaan dan pelaksanaan pemerataan keuangan desa. Selain itu juga termasuk kegiatan penatausahaan, pelaporan serta pertanggungjawaban penggunaan keuangan desa.

Pencatatan yang meliputi kegiatan penerimaan serta pengeluaran wajib dilakukan oleh Bendahara desa dalam kaitannya dengan penataan dan pertanggungjawaban keuangan desa. Selain itu Bendara juga harus melakukan tutup buku setiap akhir bulan secara rutin.

Bendahara desa wajib membuat laporan pertanggungajwaban yang disampaikan setiap bulan kepada Kepala Desa paling lambat tanggal 10 bukan berikutnya.
Penatausahaan, penerimaan dan pengeluaran menggunakan :

1. Buku kas umum

Buku kas umum merupakan sumber dokumen transaksi. Buku inilah yang dipakai guna pencatatan berbagai kegiatan baik perihal penerimaan maupun pengeluaran kas, baik secara tunai maupun kredit.

2. Buku kas pembantu pajak

Buku kas pembantu pajak digunakan untuk membantu buku kas umum berkenaan dengan penerimaan dan pengeluaran yang berhubungan dengan pajak atau digunakan untuk mencatat setiap kas hasil pemotongan pajak dan penyetoran kas tersebut ke kas negara.

3. Buku bank

Buku bank digunakan untuk membantu buku kas umum berkenaan dengan penerimaan dan pengeluaran yang berhubungan dengan uang bank atau digunakan untuk mencatat mutasi penyetoran ke rekening kas desa dan penarikan darirekening kas desa pada bank..

Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.

Ketika melakukan Penatausahaan maka akan diawali dengan pembukuan transaksi pada Buku Kas Umum, Buku Kas Pembantu Pajak dan Buku Pembantu Bank kemudian semua kegiatan tersebut akan dirangkum dalam Laporan Pertanggungjawaban.

Kepala desa akan melakukan laporan APBDesa kepada bupati/walikota, setiap tahunnya kepala desa akan melakukan laporan sebanyak 2 kali yaitu laporan semester pertama dilakukan paling lambat akhir juli tahun berjalan sedangkan laporan semester akhir tahun dilakukan paling lambat akhir januari tahun berikutnya.

Dalam laporannya kepala desa harus melaporkan tentang realisasi pelaksanaan APBDesa yang terdiri dari pendapatan, belanja dan pembiayaan dan dilaporkan kepada bupati /walikota sedangkan kepada masyarakat harus dilakukan secara tertulis dan dengan media sehingga masyarakat bisa mengaksesnya.

Jika anda membutuhkan materi lain mengenai keuangan ataupun desa maka bisa lihat di halaman:

    Bimtek Keuangan
    Bimtek Desa

Untuk semua materi lain yang tersedia bisa dilihat pada halaman utama situs ini “Info Bimtek Nasional“.
Syarat dan Ketentuan Untuk Mengikuti Pelatihan


    Membayarkan biaya Bimtek Sebesar:

        Rp. 4.500.000 (Fasilitas Penginapan)

        Rp. 3.500.000 (Tanpa Fasilitas Penginapan)


    Membawa Surat Tugas/SPPD.

    Melakukan konfirmasi untuk pendaftaran peserta paling lambat 5 (lima) hari sebelum tanggal pelaksanaan diklat dimulai.

    Pendaftaran dapat dilakukan melalui telpon / sms / wa dengan menyebutkan pilihan materi dan juga jadwal diklat yang akan diikuti.
Bimtek Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa Bimtek Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa Reviewed by Situs Booking Hotel on April 18, 2019 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.