loading...
Informasi tentang Asuransi Kendaraan MSIG merupakan info yang terus akan kami berikan kepada anda yang ingin tahu lebih jelas tentang apa itu Asuransi Kendaraan.Dan inilah salah satu bagian dari Asuransi Kendaraan MSIG,Berkendara Tanpa Cemas yang bisa kami berikan datanya kali ini.
Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga
Saat mengendarai mobil, kamu mungkin pernah menabrak atau ditabrak mobil lainnya. Atau, tanpa disengaja menyerempet mobil orang lain. Bila asuransi memiliki tanggungan pihak ketiga, kamu selayaknya tidak perlu khawatir. Mengapa? Sebab asuransi nantinya akan mengganti semuanya. Baik mobil yang ditabrak, atau mobil yang menabrak.
Saat ini, pertanggungan pihak ketiga dalam asuransi kendaraan memang marak ditawarkan. Selain menguntungkan, pertanggungan ini juga dapat membuat seseorang lebih tenang berkendara. Lalu, apa sebenarnya perlindungan pihak ketiga ini?
Arti dan definisi
Pertanggungan pihak ketiga ini, dalam istilah asuransi disebut sebagai Tanggung Jawab Hukum terhadap pihak ketiga (TJH III). Pertanggungan ini adalah pertanggungan atas kerugian yang diderita pihak ke-3 yang berada di luar objek yang dipertanggungkan secara langsung yang disebabkan oleh objek tersebut.
Bila kamu menerima pertanggungan ini, maka klausul mengenai asuransi pihak ketiga atau disebut Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH III) ini terdapat dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) mengenai Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga.
Apa saja yang ditanggung?
Yang dimaksud dengan pihak ketiga adalah pihak lain yang mengalami kerugian, baik pada mobil maupun dirinya sendiri, atau menjadi korban dalam sebuah kecelakaan. Di samping itu, bagi pemilik mobil yang menggunakan jasa supir pun dapat memberi pertanggungan kepada supirnya. Hal-hal yang bisa dicover oleh pertanggungan ini tidak sebatas pada kerusakan kendaraan bermotor tapi meliputi kerusakan harta benda, biaya pengobatan, cidera badan, hingga kematian.
Bisa batal, jika?
Ada hal yang ternyata bisa menyebabkan batalnya pertanggungan ini. Dalam istilah asuransi, ada yang namanya knock for knock agreement, yaitu kesepakatan antar perusahaan asuransi bilamana terjadi kecelakaan/tabrakan yang melibatkan dua kendaraan (mobil) yang diasuransikan, maka pemilik mobil tersebut harus mengajukan klaim ke penyedia asuransinya masing-masing.
Karena itulah, maka pertanggungan pihak ketiga inipun akan batal atau tidak bisa digunakan bila tertanggung menabrak mobil yang juga sudah diasuransikan. Namun, apabila mobil yang ditabrak tidak diasuransikan, maka pertanggungan ini pun dapat digunakan.
Punya Limit
Walau diganti, namun tidak bisa seenaknya mengajukan pertanggungan dengan limit yang besar. Pasalnya, pertangggungan pihak ketiga ini memiliki limit nominal penggantian. Limit ini tergantung permintaan nasabah dan persetujuan asuransi. Biasanya, limit yang disediakan antara Rp 10 juta, Rp 25 juta, Rp 50 juta, hingga 100 juta. Nasabah bisa saja meminta limit setinggi mungkin selama pihak asuransi menyetujui. Namun, besar dan jumlahnya juga tergantung limit yang dibayarkan.
Jadi, jika kerusakan mobil yang ditabrak oleh tertanggung melebihi limit pertanggungan yang diberikan, maka selisihnya dibebankan kepada kamu sebagai tertanggung atau kesepakatan antara tertanggung dengan pihak ketiga.
Catatan pada saat klaim
Saat kecelakaan yang melibatkan pihak ketiga, tertanggung jangan mengaku atau membuat pernyataan mengambil alih tanggung jawab atas kecelakaan tersebut, sebelum mendapat izin dari perusahaan asuransi.
Bila ada tuntutan perbaikan kendaraan dari pihak ketiga, maka surat tuntutan yang ditujukan kepada tertanggung harap dikirimkan ke perusahaan asuransi disertai surat laporan kepolisian atas kejadian kecelakaan.
Setelah mempelajari kejadian kecelakaan, apabila memenuhi syarat, perusahaan asuransi akan menginstruksikan mobil pihak ketiga masuk bengkel.
Bila kecelakaan menimbulkan korban pada pihak ketiga, tertanggung menyerahkan seluruh kwitansi asli biaya pengobatan korban.
Melihat kondisi saat ini, khususnya di kota-kota besar, di mana jumlah kendaraan semakin meningkat sementara kondisi infrastruktur kurang baik, maka perluasan jaminan ini menjadi begitu penting. Setidaknya, perlindungan ini dapat menjadi tindakan preventif untuk menghindari konflik di jalan raya. Sebab, walaupun sudah memiliki perilaku berkendara yang baik untuk menghindari tabrakan/kecelakaan, tapi kondisi lingkungan sekitar atau perilaku pengendara lain bisa memicu hal buruk terjadi.
Saat ini, pertanggungan pihak ketiga dalam asuransi kendaraan memang marak ditawarkan. Selain menguntungkan, pertanggungan ini juga dapat membuat seseorang lebih tenang berkendara. Lalu, apa sebenarnya perlindungan pihak ketiga ini?
Arti dan definisi
Pertanggungan pihak ketiga ini, dalam istilah asuransi disebut sebagai Tanggung Jawab Hukum terhadap pihak ketiga (TJH III). Pertanggungan ini adalah pertanggungan atas kerugian yang diderita pihak ke-3 yang berada di luar objek yang dipertanggungkan secara langsung yang disebabkan oleh objek tersebut.
Bila kamu menerima pertanggungan ini, maka klausul mengenai asuransi pihak ketiga atau disebut Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH III) ini terdapat dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) mengenai Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga.
Apa saja yang ditanggung?
Yang dimaksud dengan pihak ketiga adalah pihak lain yang mengalami kerugian, baik pada mobil maupun dirinya sendiri, atau menjadi korban dalam sebuah kecelakaan. Di samping itu, bagi pemilik mobil yang menggunakan jasa supir pun dapat memberi pertanggungan kepada supirnya. Hal-hal yang bisa dicover oleh pertanggungan ini tidak sebatas pada kerusakan kendaraan bermotor tapi meliputi kerusakan harta benda, biaya pengobatan, cidera badan, hingga kematian.
Bisa batal, jika?
Ada hal yang ternyata bisa menyebabkan batalnya pertanggungan ini. Dalam istilah asuransi, ada yang namanya knock for knock agreement, yaitu kesepakatan antar perusahaan asuransi bilamana terjadi kecelakaan/tabrakan yang melibatkan dua kendaraan (mobil) yang diasuransikan, maka pemilik mobil tersebut harus mengajukan klaim ke penyedia asuransinya masing-masing.
Karena itulah, maka pertanggungan pihak ketiga inipun akan batal atau tidak bisa digunakan bila tertanggung menabrak mobil yang juga sudah diasuransikan. Namun, apabila mobil yang ditabrak tidak diasuransikan, maka pertanggungan ini pun dapat digunakan.
Punya Limit
Walau diganti, namun tidak bisa seenaknya mengajukan pertanggungan dengan limit yang besar. Pasalnya, pertangggungan pihak ketiga ini memiliki limit nominal penggantian. Limit ini tergantung permintaan nasabah dan persetujuan asuransi. Biasanya, limit yang disediakan antara Rp 10 juta, Rp 25 juta, Rp 50 juta, hingga 100 juta. Nasabah bisa saja meminta limit setinggi mungkin selama pihak asuransi menyetujui. Namun, besar dan jumlahnya juga tergantung limit yang dibayarkan.
Jadi, jika kerusakan mobil yang ditabrak oleh tertanggung melebihi limit pertanggungan yang diberikan, maka selisihnya dibebankan kepada kamu sebagai tertanggung atau kesepakatan antara tertanggung dengan pihak ketiga.
Catatan pada saat klaim
Saat kecelakaan yang melibatkan pihak ketiga, tertanggung jangan mengaku atau membuat pernyataan mengambil alih tanggung jawab atas kecelakaan tersebut, sebelum mendapat izin dari perusahaan asuransi.
Bila ada tuntutan perbaikan kendaraan dari pihak ketiga, maka surat tuntutan yang ditujukan kepada tertanggung harap dikirimkan ke perusahaan asuransi disertai surat laporan kepolisian atas kejadian kecelakaan.
Setelah mempelajari kejadian kecelakaan, apabila memenuhi syarat, perusahaan asuransi akan menginstruksikan mobil pihak ketiga masuk bengkel.
Bila kecelakaan menimbulkan korban pada pihak ketiga, tertanggung menyerahkan seluruh kwitansi asli biaya pengobatan korban.
Melihat kondisi saat ini, khususnya di kota-kota besar, di mana jumlah kendaraan semakin meningkat sementara kondisi infrastruktur kurang baik, maka perluasan jaminan ini menjadi begitu penting. Setidaknya, perlindungan ini dapat menjadi tindakan preventif untuk menghindari konflik di jalan raya. Sebab, walaupun sudah memiliki perilaku berkendara yang baik untuk menghindari tabrakan/kecelakaan, tapi kondisi lingkungan sekitar atau perilaku pengendara lain bisa memicu hal buruk terjadi.
Itulah yang dimaksud dengan Tanggung Jawa Terhadap Pihak Ketiga dalam tatanan Asuransi Kendaraan yang memang sangat penting kita miliki, agar kita bisa lebih tenang ketika mengendarai mobil atau motor miliki kita dimanapun dak kamana saja tujuan kita.
Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga
Reviewed by Admin
on
May 14, 2019
Rating:
No comments:
Post a Comment