Menjamin kematian dan cacat tetap akibat kecelakaan terhadap penumpang kendaraan bermotor.

loading...
Hasil gambar untuk Menjamin kematian dan cacat tetap akibat kecelakaan terhadap penumpang kendaraan bermotor.
Informasi tentang Asuransi Kendaraan MSIG merupakan info yang terus akan kami berikan kepada anda yang ingin tahu lebih jelas tentang apa itu Asuransi Kendaraan.Dan inilah salah satu bagian dari  Asuransi Kendaraan MSIG,Berkendara Tanpa Cemas yang bisa kami berikan datanya kali ini

Menjamin kematian dan cacat tetap akibat kecelakaan terhadap penumpang kendaraan bermotor.

Asuransi kecelakaan diri atau personal accident insurance akan menjamin Anda dari risiko kematian, cacat tetap, cacat sementara, biaya perawatan, dan/atau pengobatan yang secara langsung disebabkan oleh suatu kecelakaan.

Arti Kecelakaan

Kecelakaan menurut Polis Standar Asuransi Kecelakaan Diri Indonesia adalah suatu kejadian atau peristiwa yang mengandung unsur kekerasan, baik yang bersifat fisik maupun kimia yang datangnya secara tiba-tiba, tidak dikehendaki atau direncanakan, dari luar, terlihat, langsung terhadap tertanggung yang seketika itu mengakibatkan luka badani yang sifat dan tempatnya dapat ditentukan oleh ilmu kedokteran, termasuk:

Keracunan karena terhirup gas atau uap beracun, kecuali tertanggung dengan sengaja memakai obat-obat bius atau zat lain yang telah diketahui akibat-akibat buruknya, termasuk juga pemakaian obat-obatan terlarang.
   
Terjangkit virus atau kuman penyakit sebagai akibat tertanggung dengan tidak sengaja terjatuh ke dalam air atau suatu zat cair lainnya.
   
Mati lemas atau tenggelam.

Dalam hal ini, asuransi kecelakaan diri akan memberikan jaminan atau biasa disebut dengan coverage serta pengecualian dan klasifikasi tertentu.

Setidaknya ada dua jenis korban kecelakaan yang bisa mengklaim uang santunan yakni penumpang angkutan umum dan korban yang tertabrak kendaraan umum atau penumpang pribadi.

Hak santunan yang diterima korban kecelakaan berasal dari premi biaya pendaftaran perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan karcis bagi penumpang angkutan umum.

Dengan demikian, ketika penumpang membayar karcis angkutan umum, maka ada bagian dana yang dialihkan kepada Jasa Raharja. Dana tersebut menjadi premi penumpang dan bisa menjadi klaim ketika penumpang menjadi korban kecelakaan.

Begitupun bagi masyarakat yang membayar perpanjangan STNK. Di situ ada biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan setiap pemilik kendaraan dengan besaran bermacam-macam sesuai jenis kendaraan.

Berbeda dengan korban kecelakaan seperti dikatakan di atas, ada juga korban kecelakaan yang tidak berhak mendapat santunan dari pemerintah. Pertama, pengendara yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan.

Kedua, korban baik pengendara maupun pejalan kaki yang menerobos palang pintu kereta. Ketiga, korban yang terbukti bunuh diri atau percobaan bunuh diri serta korban kecelakaan dalam kondisi mabuk serta korban kecelakaan yang sedang melakukan kejahatan. 

Jaminan (Coverage)

Jaminan-jaminan utama pada asuransi kecelakaan diri termasuk sebagai berikut.

    Santunan Kematian (Accidental Death)
    Santunan Cacat Tetap Keseluruhan (Total Permanent Disablement)
    Santunan Cacat Tetap Sebagian (Partial Permanent Disablement)
    Biaya Perawatan atau Pengobatan (Medical Expenses)

Keuntungan tambahan dapat berupa biaya pemakaman serta pengurusan sertifikat kematian, biaya ambulans, dan lain-lain.
Pengecualian (Exclusions)

Adapun pihak perusahaan asuransi juga tidak menjamin beberapa risiko dalam asuransi kecelakaan diri yang mencakup hal-hal tersebut di bawah ini.

    Perang, kerusuhan atau huru-hara, dan tindakan melawan hukum dan orang yang dipertanggungkan ikut serta.
    Melukai diri sendiri atau bunuh diri.
    Kehamilan atau kelahiran, sakit atau penyakit, dan HIV/AIDS.
    Ikut serta dalam balapan kendaraan atau olah raga profesional lainnya serta kegiatan penerbangan (kecuali sebagai penumpang).
    Radiasi atau reaksi nuklir.

Klasifikasi Pekerjaan (Classification)

Dalam asuransi kecelakaan diri, penggolongan pekerjaan (Classification) juga ditentukan sebagai berikut.
Class 1

Jenis pekerjaan yang menyangkut pekerjaan dalam ruangan/melakukan pekerjaan kantor, dengan contoh sebagai berikut, yaitu akuntan, administrator, arsitek, auditor, banker, dokter, pengacara, sekretaris, guru, ibu rumah tangga, marketing (salesman internal), dan sejenisnya.
Class 2

Jenis pekerjaan yang menyangkut pekerjaan di dalam dan di luar kantor atau di lapangan yang seluruhnya bersifat mengawasi dengan contoh sebagai berikut, yaitu insinyur sipil, salesman eksternal, pedagang eceran (tidak termasuk tukang daging, penjaja ikan, atau penggunaan mesin).
Class 3

Jenis pekerjaan dengan tingkat risiko tinggi dengan contohnya adalah pilot, nakhoda serta anak buah kapal, petugas keamanan, dan lain-lain.
Class 4

Jenis pekerjaan dengan risiko sangat tinggi dengan contohnya, seperti tentara, pekerja konstruksi bangunan, pekerja mesin, pekerja tambang, dan lain-lain.

Pada dasarnya, premi asuransi kecelakaan diri (Personal Accident) didasarkan pada penggolongan pekerjaan tersebut. Namun, saat ini premi dapat ditetapkan berdasarkan perhitungan aktuaria modern dan jenis pekerjaan tetap menjadi salah satu pertimbangan tetapi tidak terlalu menentukan.
Perlindungan Maksimal

Secara implisit, asuransi kecelakaan diri tidak terbatas pada pemberian perlindungan diri namun juga dapat memberikan perlindungan bagi orang-orang terdekat, seperti keluarga, pasangan, dan anak-anak Anda dari hal-hal yang tidak diinginkan akibat dari kecelakaan diri yang mungkin menimpa Anda.

Jadi, Suatu hal yang penting untuk memiliki asuransi kecelakaan diri bagi seseorang yang menjadi tumpuan hidup keluarganya.

asuransi kecelakaan diri , premi asuransi kecelakaan , personal accident insurance , asuransi kecelakaan

Bandingin.com !!! membantu Anda membuat keputusan cerdas dan akurat untuk melindungi diri sendiri, keluarga Anda, dan masa depan Anda.

Menjamin kematian dan cacat tetap akibat kecelakaan terhadap penumpang kendaraan bermotor. Menjamin kematian dan cacat tetap akibat kecelakaan terhadap penumpang kendaraan bermotor. Reviewed by Situs Booking Hotel on May 16, 2019 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.