Bimtek Tata Cara Perencanaan, Pelaksanaan, Dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Berdasarkan Permendagri No. 16 Thn 2013

loading...
Pelatihan Administrasi Keuangan Dan Perencanaan Bagi Pengguna Anggaran
Ini adalah bagian dari 28 Info Bimtek Pusdiklat Pemendagri Keuangan yang bisa menjadi pilihan anda yang akan ikut serta dalam pelatihan dan bimbigan teknologi yang diselenggarakan Pemendagri tersebut. Karena itulah penting bagi kita tahu Info Bimtek Pusdiklat Pemendagri ,terutama materi apa yang sesuai bagi kita.

Bimtek Tata Cara Perencanaan, Pelaksanaan, Dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Berdasarkan Permendagri No. 16 Thn 2013

Pegawai negeri sipil (PNS) yang melakukan perjalanan ke suatu tempat dengan meninggalkan kedudukan (tempat di kantor). Baik untuk perserongan atau bersama dengan jarak minimal 5 kilometer dari batas kota, dengan membawa perintah pejabat berwenang atau atas kepentingan negara maka inilah yang disebut dengan perjalanan dinas.

Perjalanan dinas PNS bisa berada di dalam dan luar negeri, tergantung kepentingan dan tujuan dari perjalanan dinas tersebut. Dimana setelah dikeluarkannya Permendagri No 16 Tahun 2013 tentang tata cara perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas, diharapkan bisa terlaksana dengan tertib, ekonomis, efektif, efisien, bertanggungjawab dan transparan.

Untuk anda yang ingin mengikuti bimtek dari Pusdiklat Pemendagri, bisa menghubungi kami:

Jl. Cemara Ujung Blok 11 no.2, Lantai 2

Pemerintah akan melakukan pengawasan melalui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk menilai setiap laporan yang dikirimkan, apakah sudah termasuk dalam perincian yang sudah ditentukan pemerintah dalam perundangan yang sudah ditetapkan oleh Permendagri. Untuk itu, kami menawarkan pelatihan yang bertujuan meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) agar lebih berkualitas.
Diklat Tata Cara Perencanaan, Pelaksanaan, Dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Berdasarkan Permendagri No. 16 Tahun 2013
Tujuan Pelatihan Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dalam Hal Perjalanan Dinas

Dengan adanya Permendagri No. 16 Tahun 2013, maka kami ingin mengajak Pemda beserta jajarannya, baik secara eksklusif (khusus) ataupun legislatif (umum). Untuk melakukan pembelajaran demi meningkatkan pemahaman atas tata cara perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban yang sesuai dengan peraturan pemerintah yang baru.

Karena jika penyelenggaan perjalanan dinas masih menggunakan aturan perundangan yang lalu, tentu ini akan menyalahi peraturan terbaru, dimana pihak BPK berhak untuk memberikan penilaian kurang baik akan laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang sudah disusun sebelumnya.

Sekaligus, memberikan pemahaman pada PNS baru dan pegawai tidak tetap, akan adanya aturan yang baru dan langsung menerapkan pada kegiatan sehari-hari. Mengapa harus diberikan pemahaman untuk semua lini pegawai di pemerintahan, agar tidak muncul salah paham saat akan memberikan pengajuan perjalanan dinas dan memberikan laporan hasil.
Sarana dan Prasarana Pelatihan

Pelatihan (diklat) akan berlangsung selama dua hari, dimana tempat pelaksanaannya dan juga jadwal bisa ditentukan sendiri oleh calon peserta. Setiap instansi sebaiknya mengirimkan minimal setiap anggota muda untuk memahami aturan baru tersebut. Karena ini akan memberikan banyak sekali pemahaman baru yang tidak tercantum dalam aturan sebelumnya.

Kelengkapan penunjang lainnya seperti tas eksklusif termasuk seminat kit, setelah acara selesai setiap perseta akan memiliki sertifikat pelatihan keikutsertaan, souvenir menarik dan adanya fasilitas penjemputan dari sarana transportasi umum (bandara dan stasiun).

Tentu saja setiap adanya perubahan kebijakan yang sudah ditetapkan oleh kementrian, seperti ketetapan Permendagri No. 16 Tahun 2013. Ini penting dan perlu diketahui oleh semua jajaran pegawai negeri sipil, bahkan untuk pegawai tidak tetap.

Syarat dan Ketentuan Untuk Mengikuti Pelatihan


    Membayarkan biaya Bimtek Sebesar:

        Rp. 4.500.000 (Fasilitas Penginapan)

        Rp. 3.500.000 (Tanpa Fasilitas Penginapan)


    Membawa Surat Tugas/SPPD.

    Melakukan konfirmasi untuk pendaftaran peserta paling lambat 5 (lima) hari sebelum tanggal pelaksanaan diklat dimulai.

    Pendaftaran dapat dilakukan melalui telpon / sms / wa dengan menyebutkan pilihan materi dan juga jadwal diklat yang akan diikuti.
Bimtek Tata Cara Perencanaan, Pelaksanaan, Dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Berdasarkan Permendagri No. 16 Thn 2013 Bimtek Tata Cara Perencanaan, Pelaksanaan, Dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Berdasarkan Permendagri No. 16 Thn 2013 Reviewed by Situs Booking Hotel on May 03, 2019 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.