Bimtek Tata Cara Penyusunan RKA dan DPA Instansi Pemerintah

loading...
Bimtek Rivew Laporan Keuangan
Ini adalah bagian dari 28 Info Bimtek Pusdiklat Pemendagri Keuangan yang bisa menjadi pilihan anda yang akan ikut serta dalam pelatihan dan bimbigan teknologi yang diselenggarakan Pemendagri tersebut. Karena itulah penting bagi kita tahu Info Bimtek Pusdiklat Pemendagri ,terutama materi apa yang sesuai bagi kita.

Bimtek Tata Cara Penyusunan RKA dan DPA Instansi Pemerintah

Pendekatan yang digunakan untuk penyusunan dokumen anggaran salah satunya dengan pendekatan penganggaran basis kinerja (PBK). Memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan kinerja yang diharapkan dan memperhatikan efisiensi pencapaian kinerja.

RKA sendiri merupakan rencana kerja dan anggaran yang merupakan dokumen penganggaran dan perencanaan. Isinya berupa program, kegiatan dari SKPD dan anggaran yang dibutuhkan untuk melaksanakan program tersebut.

Untuk mempelajari Tata Cara Penyusunan RKA dan DPA Instansi Pemerintah, maka kami dari Pusdiklat Pemendagri akan mengadakan bimtek keuangan untuk pemerintahan. Tujuannya sendiri adalah agar aparatur sipil negara dapat mengelola rencana kerja dan anggaran pemerintahan

Anda bisa bertanya mengenai jadwal, materi dan juga meminta undangan bimtek dari kontak diatas. Atau silahkan berkomentar dibawah dengan menyertakan Email dan Nomor yang bisa dihubungi.
Info Bimtek Tata Cara Penyusunan RKA dan DPA Instansi Pemerintah

RKA dan DPA termasuk dokumen penjabaran dan penganggaran. Berisi program atau kegiatan dan anggaran yang diperlukan untuk melaksanakan semua kegiatan tersebut.

Sedangkan RKA dari satuan kerja perangkat daerah atau SKPD/DPA memuat rencana pendapatan. Membuat belanja untuk setiap program yang direncanakan dan kegiatan sesuai dengan fungsi dan tahun yang direncanakan. Dirinci mulai dari rincian objek pendapatan, pembiayaan, belanja dan prakiraan maju untuk tahun-tahun berikutnya.

RKA ini disusun supaya dapat mewujudkan sinergitas. Pada tataran perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pengawasan dan mewujudkan efisiensi dari alokasi sumber daya untuk pembangunan daerah. Dengan begitu RKA harus dapat dilaksanakan dan terukur sesuai kemampuan anggaran.

Penyusunan RKA-DPA juga berdasarkan prestasi kerja dan indikator kinerja atau pencapaian kinerja, standar satuan harga, analisis standar belanja dan standar pelayanan minimal.

Semua hal tersebut haruslah dikuasai oleh aparatur sipil negara sehingga hasil kerjanya bisa maksimal dan sesuai tujuan awal. Maka dari itu Pusdiklat Pemendagri akan menyediakan sarana untuk pembelajaran tersebut, berupa pelatihan atau bimtek keuangan daerah.

asih ada pertanyaan atau hal yang masih kurang dimengerti, silahkan langsung hubungi kami. Sedangkan untuk info materi yang lebih lengkap di bidang keuangan maka bisa lihat di halaman Bimtek Keuangan.
Syarat dan Ketentuan Untuk Mengikuti Pelatihan


    Membayarkan biaya Bimtek Sebesar:

        Rp. 4.500.000 (Fasilitas Penginapan)

        Rp. 3.500.000 (Tanpa Fasilitas Penginapan)


    Membawa Surat Tugas/SPPD.

    Melakukan konfirmasi untuk pendaftaran peserta paling lambat 5 (lima) hari sebelum tanggal pelaksanaan diklat dimulai.

    Pendaftaran dapat dilakukan melalui telpon / sms / wa dengan menyebutkan pilihan materi dan juga jadwal diklat yang akan diikuti.
Bimtek Tata Cara Penyusunan RKA dan DPA Instansi Pemerintah Bimtek Tata Cara Penyusunan RKA dan DPA Instansi Pemerintah Reviewed by Situs Booking Hotel on May 03, 2019 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.