Bimtek Sosialisasi Perpres No. 10 Tahun 2015 tentang Dana Alokasi Umum

loading...
Kami masih berbagi informasi dan data tentang Info Bimtek Pusdiklat Pemendagri Keuangan, yang mana banyak sekali materi yang ada dalam Info Bimtek Pusdiklat Pemendagri yang membidangi bidang garapan seputar keuangan tersebut

Bimtek Sosialisasi Perpres No. 10 Tahun 2015 tentang Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dan Mekanisme Pengalokasian Anggaran Transfer ke Daerah;

Dana Alokasi Umum (DAK) Provinsi/Kabupaten dan kota merupakan pengalokasian pendanaan dengan aturan yang telah disesuaikan berdasarkan formula yang terdiri dari celah fiskal dan alokasi dasar. Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2013 merupakan bagian dari pendapatan daerah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 dan/atau Anggaran perubahannya.

Dalam sosialisasi ini pemerintah memiliki dasar hukum PMK no.165 tahun 2012 tentang pengalokasian anggaran transfer ke daerah. Sehingga secara resmi penyaluran DAK akan tersalurkan kepada daerah dengan jenjang waktu yang secepat mungkin. Karena tidak mungkin pemerintah menghambat kinerjanya ini.

Dalam rangka pelaksanaan penyaluran DAK, pemerintah juga memberikan pelayanan tambahan berupa penambahan program dan kegiatan.

Lampiran kode rekening merupakan daftar nama rekening dan kode rekening yang tidak merupakan acuan baku dalam penyusunan kode rekening yang pemilihannya disesuaikan dengan kebutuan objektif yang sesuai dengan karakteristik daerah.

Untuk info selengkapnya mengenai pelatihan Keuangan dari Pusdiklat Pemendagri, silahkan hubungi:

Jl. Cemara Ujung Blok 11 no.2, Lantai 2
Email: info@pusdiklatpemendagri.co.id

Info Bimtek Sosialisasi Perpres No. 10 Tahun 2015 tentang Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dan Mekanisme Pengalokasian Anggaran Transfer ke Daerah.

Dalam rangka untuk memberikan pemahaman dan pemantapan kerja sehubungan dengan dana alokasi umum maka kami dari Pusdiklat Pemendagri akan mengadakan bimtek untuk sosialisasi perpres No. 10 Tahun 2015. Dengan pelatihan ini maka diharapkan setiap aparatur pemerintahan di bidang pengalokasian dana daerah mampu bekerja lebih maksimal lagi.

Sekilas Tentang Penggunaan Dana Alokasi Umum Daerah

Berikut adalah ketentuan dalam menggunakan dana alokasi umum di daerah:

Ditentukan Oleh Daerah Masing-masing

Daerah diberikan tambahan layanan untuk menambah atau membuat program dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan daerahnya masing-masing. Yang nomen klaturnya belum terdapat dalam lampiran A.VII Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 (Lampiran Kode Program dan Kegiatan). Penjelasan sumber pendanaan yang akan dibelanjakan sebagai mana mestinya telah diatur apada UU yang memiliki landasan hukum cukup kuat.

Kegiatan yang anggarannya telah diarahkan penggunaannya, harus mencantumkan sumber pendanaannya didalam kolom penjelasan penjabaran APBD. Seperti dana lain yang tidak msuk dalam kolom pendanaan anggaran diawal pembuatan perencanaan. atau pendanaan yang sifatnya dadakan juga harus tetap dianggarkan.

Alokasi Pembelanjaan

Tidak hanya itu, ketika terjadi pembelanjaan barang/ harta daerah yang diketahui sumbernya dari DAK dapat diberikan melalui cara lain tetapi masih dalam pengawasan pemerintah. Namun dalam penentuan tersebut tidak bisa dengan sembarang dan dalam waktu yang cepat penentuannya. Harus dengan seleksi yang ketat serta mempertimbangkan beberapa hal, seperti efesiensi dan eketivitasnya dalam kelompok masyarakat tersebut.

Sebagai contoh, irigasi, dalam pertanian membuat bangunan kolam pembibitan, pancing dan jaringan untuk perikanan serta untuk menanam pohon termasuk kehutanan. Pemerintah juga harus mengeluarkan peraturan tentang pengadaan barang dan jasa yang diserahkan kepada masyarakat dan pihak ketiga.

Dalam sosialisasi ini, pemerintah menegaskan belanja barang/jasa digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang dan jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 bulan ketika melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah. Termasuk barang yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat atau pihak ketiga.

Pembelanjaan untuk pengadaan barang yang berupa asset tetap yang akan diselenggarakan atau dijual kembali kepada masyarakat tetap ada anggarannya. Untuk merealisasikan agar terwujud sesuai yang direncanakan pemerintah pusat, pemerintah daerah harus melakukan peninjauan ulang mengenai hal ini agar tidak terjadi kesalahan.

Syarat dan Ketentuan Untuk Mengikuti Pelatihan


    Membayarkan biaya Bimtek Sebesar:

        Rp. 4.500.000 (Fasilitas Penginapan)

        Rp. 3.500.000 (Tanpa Fasilitas Penginapan)


    Membawa Surat Tugas/SPPD.

    Melakukan konfirmasi untuk pendaftaran peserta paling lambat 5 (lima) hari sebelum tanggal pelaksanaan diklat dimulai.

    Pendaftaran dapat dilakukan melalui telpon / sms / wa dengan menyebutkan pilihan materi dan juga jadwal diklat yang akan diikuti.
Bimtek Sosialisasi Perpres No. 10 Tahun 2015 tentang Dana Alokasi Umum Bimtek Sosialisasi Perpres No. 10 Tahun 2015 tentang Dana Alokasi Umum Reviewed by Situs Booking Hotel on April 18, 2019 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.