Bimtek Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa Sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018

loading...
Kami masih berbagi informasi dan data tentang Info Bimtek Pusdiklat Pemendagri Keuangan, yang mana banyak sekali materi yang ada dalam Info Bimtek Pusdiklat Pemendagri yang membidangi bidang garapan seputar keuangan tersebut

Bimtek Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa Sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018

Untuk kelancaran pengeloaan keuangan di Desa, maka dilakukan perubahan terhadap peraturan terdahulu, yaitu Permendagri Nomor 113 Tahun 2014. Ada beberapa hal yang dirubah, namun sebagian besar masih sama.

Demi kelancaran pembangunan dan juga pelayanan publik di Desa, maka kami dari lembaga Pusdiklat Pemendagri merasa perlu untuk melakukan sebuah Bimtek Mengenai perubahan pada peraturan mengenai pengelolaan keuangan desa.

Hal ini dilakukan untuk membantu pemerintah untuk menyinkronkan semua program yang ada di desa dengan pusat, sehingga pembangunan bisa sinkron dan lancar.

Untuk informasi yang lebih lengkap mengenai diklat perubahan pengeloaan keuangan desa berdasarkan Permendagri No. 20 Tahun 2018, anda bisa menghubungi customer support kami melalui:
Jl. Cemara Ujung Blok 11 no.2, Lantai 2
Email: info@pusdiklatpemendagri.co.id

Silahkan diskusikan dengan team kami jika masih ada hal yang kurang jelas atau ingin ditanyakan.
Info Bimtek Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa

Disini kami akan menginformasikan sedikit mengenai perubahan dan materi untuk Diklat Sosialisasi Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.

Seperti yang kami sampaikan diatas, bahwa ada beberapa perubahan yang dilakukan pemerintah pada peraturan tersebut agar tidak terjadi penyelewengan. Apalagi desa dipercayakan untuk mengelola sendiri keuangannya. Berikut beberapa perubahan yang kami maksud.

Untuk definisi tidak ada yang berubah, dimana keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
Perubahan dari Permendagri 113/2014 ke Permendagri 20/2018

Berikut ini adalah beberapa perubahan di permendagri baru mengenai pengeloaan keuangan desa sekaligus beberapa materi yang akan kita bahas pada Bimtek Permendagri No. 20 Tahun 2018:

    Asas Pengeloaan Keuangan Desa

Perubahan terjadi di pasal 2 ayat 2 yaitu:

(2) APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

    Struktur Pemegang Kekuasaan Pengelola Keuangan Desa

Pada Peraturan sebelumnya, struktur pengelolaan keuangan desa dipegang mutlak oleh Kepala Desa. Dan unsur pelaksana keuangan desa (PTPKD) hanya bersifat membantu.

Tetapi dalam Permendagri baru No. 20 Tahun 2018 ini Pemegang Kekuasaan pengelolaan keuangan desa sebagian di limpahkan kepada perangkat desa selaku PPKD atau pelaksana kegiatan desa.

Dimana PPKD tersebut terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi), serta Kaur Keuangan.

Semua hal tersebut akan dibahas pada Bimtek Sosialisasi Permendagri No 20 Tahun 2018 Tentang Perubahan Pengeloaan Keuangan Desa yang akan dilaksanakan oleh Pusdiklat Pemendagri. Jadi untuk selanjutnya bisa langsung hubungi team kami melalui nomor yang tertera.

    Kaur Keuangan dan Bendahara Desa

Pada Peraturan sebelumnya mengatur tentang Bendahara Desa yang dijabat oleh Staf Kaur Keuangan dimana tugasnya adalah menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.

Namun dalam Permendagri No 20 Tahun 2018 yang baru ini, tugas Bendahara Desa langsung di pegang oleh Kepala Urusan Keuangan (Kaur Keuangan) sekaligus sebagai pelaksana fungsi kebendaharaan desa.

Semua hal tersebut diatas akan dibahas pada pelatihan perubahan pengelolaan keuangan desa beserta hal-hal yang memang diperlukan oleh pengelola keuangan desa, baik itu kepala desa, bendahara desa, kaur keuangan, dll. Atau jika menginginkan materi lain untuk desa maka bisa lihat semua yang tersedia di halaman “Bimtek Desa“.

Syarat dan Ketentuan Untuk Mengikuti Pelatihan


    Membayarkan biaya Bimtek Sebesar:

        Rp. 4.500.000 (Fasilitas Penginapan)

        Rp. 3.500.000 (Tanpa Fasilitas Penginapan)


    Membawa Surat Tugas/SPPD.

    Melakukan konfirmasi untuk pendaftaran peserta paling lambat 5 (lima) hari sebelum tanggal pelaksanaan diklat dimulai.

    Pendaftaran dapat dilakukan melalui telpon / sms / wa dengan menyebutkan pilihan materi dan juga jadwal diklat yang akan diikuti.
Bimtek Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa Sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Bimtek Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa Sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Reviewed by Situs Booking Hotel on April 18, 2019 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.