Bimtek Mekanisme Pengelolaan Hibah

loading...
Kami masih berbagi informasi dan data tentang Info Bimtek Pusdiklat Pemendagri Keuangan, yang mana banyak sekali materi yang ada dalam Info Bimtek Pusdiklat Pemendagri yang membidangi bidang garapan seputar keuangan tersebut.

Salah satunya adalah Bimtek Mekanisme Pengelolaan Hibah

Mekanisme pengelolaan hibah diatur langsung oleh “PERATURAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191 / PMK.05 / 2011”. Berdasarkan ketentuan Pasal 74 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Dan Penerimaan Hibah, maka ditetapkannya mekanisme pengelolaan hibah.

Setiap aparatur pemerintahan yang mengelola hibah haruslah benar-benar tahu dan bisa memanage dana atau barang yang dihibahkan, sehingga masyarakat bisa menikmati hasilnya. Jadi setiap aparat berwenang haruslah meningkatkan kapasitas dan kompetensinya, utamanya yang mengelola hibah.

Bimtek Mekanisme Pengelolaan Hibah (PMK Nomor 191/PMK.05/2011)

Maka dari itu, untuk membantu dinas terkait untuk bisa melakukan pengelolaan hibah dengan baik dan tepat maka Pusdiklat Pemendagri akan mengadakan bimtek keuangan yang berfokus kepada dana hibah. Untuk informasi selanjutnya mengenai Bimtek Mekanisme Pengelolaan Hibah (PMK Nomor 191/PMK.05/2011), silahkan langsung hubungi kami melalui:

Jl. Cemara Ujung Blok 11 no.2, Lantai 2
Email: info@pusdiklatpemendagri.co.id

WA Pusdiklat Pemendagri
Telepon Pusdiklat Pemendagri

Anda bisa menghubungi kami untuk melakukan pendaftaran bimtek, atau cari informasi jadwal dan materinya terlebih dahulu dibawah.
Info Bimtek Mekanisme Pengelolaan Hibah (PMK Nomor 191/PMK.05/2011)

Untuk bisa mengelola hibah dengan benar, maka aparat terkait haruslah kompeten dan juga bertanggung jawab, sehingga tidak hanya mampu melakukan pengelolaan dana, namun juga bisa melakukan pelaporan dan pertanggung jawaban dengan baik.
Sekilas Tentang Pengelolaan Hibah

Pendapatan hibah adalah setiap penerimaan Pemerintah Pusat dalam bentuk uang, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.

Pendapatan Hibah Langsung diterima oleh Kementerian / Lembaga, atau pencairan dananya tidak melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang pengesahannya dilakukan oleh Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara.
Macam-Macam Hibah :

a. Berdasarkan bentuknya, hibah dibagi menjadi 3 :

    Hibah uang, terdiri dari uang tunai dan uang untuk membiayai kegiatan
    Hibah barang/jasa
    Hibah surat berharga

b. Berdasarkan mekanisme pencairannya, hibah dibagi menjadi :

    Hibah terencana
    Hibah langsung

c. Berdasarkan sumbernya, hibah dibagi menjadi 2 :

    Hibah dalam negeri
    Hibah luar negeri

Mekanisme pengelolaan hibah langsung dalam bentuk uang :

1. pengajuan permohonan nomor rekening

Menteri/pimpinan lembaga/satuan kerja selaku pengguna anggaran (PA)/kuasa PA mengajukan permohonan nomor register atas hibah langsung bentuk uang kepada direkrur jenderal pengelolaan utang

2. Mengajukan persetujuan pembukaan rekening hibah

Menteri/pimpinan lembaga mengajukan permohonan pembukaan rekening hibah kepada Bendahara Umum Negara (BUN), permohonan persetujuan pembukaan rekening dilampiri surat pernyataan penggunaan rekening sesuai ketentuan Peraturan menteri keuangan mengenai pengelolaan rekening milik lembaga/kantor.

3. Penyesuaian pagu hibah dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)

Jumlah yang direvisi adalah jumlah yang direncanakan dalam 1 tahun, setinggi-tingginya sebesar perjanjian hibah.
Persyaratan revisi DIPA terdiri dari ringkasan naskah perjanjian, nomor register, persetujuan pembukaan rekening penampung dan surat pernyataan bahwa perhitungan dan penggunaan dana hibah sesuai standar biaya dan peruntukan.

4. Pengesahan pendapatan hibah langsung dalam bentuk uang

Ketika selesai dalam pembuatan berkas pengesahan Surat perintah pengesahan hibah langsung, kemudian dikirimkan kepada KPPN dengan dilampiri SPTMHL, salinan rekening atas rekening hibah, SPTJM serta salinan surat persetujuan pembukaan rekening hibah.
Mekanisme pegelolaan hibah langsung dalam bentuk barang :

   
Penandatangan Berita Acara Serah Terima (BAST), Pimpinan kemeterian/lembaga yang menerima hibah dalam bentuk barang/jasa/surat berharga membuat dan menandatangi BAST bersama dengan pemberi hibah.
   
Pengajuan permohonan nomor rekening
   
Pengesahan pendapatan hibah langsung dalam bentuk barang/jasa/surat berharga ke Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU)
   
Pencatatan hibah bentuk barang/jasa/surat berharga ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
   
Pimpinan kementerian/lembaga yang menerima hibah dalam bentuk barang/jasa/surat berharga membuat dan menandatangi BAST dengan pemberii hibah.Di dalam BAST terdapat beberapa hal misalnya tanggal serah terima dan pihak penerima maupun pembeli. Selain itu, di dalam BAST juga terdapat tujuan, nominal serta bentuk dari hiah beserta rincian harganya.

Untuk melakukan pendaftaran Bimtek Mekanisme Pengelolaan Hibah (PMK Nomor 191/PMK.05/2011), silahkan lihat jadwal yang ada dibawah dan konfirmasikan kepada kami waktu dan lokasi yang di inginkan.

Untuk anda yang menginginkan materi lain seputar keuangan maka bisa lihat semua pembahasannya di “Bimtek Keuangan“.
Syarat dan Ketentuan Untuk Mengikuti Pelatihan


   
Membayarkan biaya Bimtek Sebesar:

        Rp. 4.500.000 (Fasilitas Penginapan)

        Rp. 3.500.000 (Tanpa Fasilitas Penginapan)


   
Membawa Surat Tugas/SPPD.

   
Melakukan konfirmasi untuk pendaftaran peserta paling lambat 5 (lima) hari sebelum tanggal pelaksanaan diklat dimulai.

   
Pendaftaran dapat dilakukan melalui telpon / sms / wa dengan menyebutkan pilihan materi dan juga jadwal diklat yang akan diikuti

Bimtek Mekanisme Pengelolaan Hibah Bimtek Mekanisme Pengelolaan Hibah Reviewed by Situs Booking Hotel on April 18, 2019 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.