Info Bimtek Pusdiklat Pemendagri 2019

loading...
 Bimtek Kesehatan dan Rumah Sakit
Ini adalah bagian dari 28 Info Bimtek Pusdiklat Pemendagri Keuangan yang bisa menjadi pilihan anda yang akan ikut serta dalam pelatihan dan bimbigan teknologi yang diselenggarakan Pemendagri tersebut. Karena itulah penting bagi kita tahu Info Bimtek Pusdiklat Pemendagri ,terutama materi apa yang sesuai bagi kita.

 Info Bimtek Pusdiklat Pemendagri 2019

Sistem Informasi Kesehatan Kabupaten/Kotamadya
Seiring berjalannya waktu, sistem informasi kesehatan semakin berkembang. Pemerintah Indonesia telah melakukan pengembangan sistem informasi kesehatan dalam bentuk sistem informasi kesehatan nasional pada kantor wilayah kementerian kesehatan, berdasarkan Ketetapan Menteri Kesehatan tahun 2007.

Saat ini sistem informasi ini telah merambah ke segala kabupaten dan kotamadya, tetapi semenjak adanya kebijakan desentralisasi kesehatan, berbagai kalangan merasa input data dari kabupaten masih kurang.

Beberapa daerah juga berpendapat bahwa dengan adanya desentralisasi kesehatan memberikan dampak baik. Hal ini dibuktikan dengan meningkatnya motivasi dinas kesehatan dalam memberikan SIK, semakin banyak puskesmas yang bekerja dengan sistem komputer, adanya jaringan LAN di dinas kesehatan, serta teknologi informasi lainnya. Secara umum, sistem informasi kesehatan kabupaten/kotamadya yang saat ini sudah berjalan memberikan respons positif.

Dalam Rangka pemantapan pemahaman kepada aparatur pemerintah, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (Pusdiklat Pemendagri) akan melaksanakan Pelatihan / Bimtek / Diklat bidang Kesehatan tentang Sistem Informasi Kesehatan Kabupaten/Kotamadya

AKREDITASI KLINIK UTAMA DAN KLINIK PRATAMA
Dalam rangka meningkatkan pelayanan sarana kesehatan dasar bagi pelayanan Klinik kepada masyarakat, hal ini dilakukan berbagai upaya sebagai peningkatan mutu dan juga kinerja diantaranya dengan pembakuan dan pengembangan sebuah sistem manajemen mutu dan upaya memperbaiki kinerja yang berkesinambungan baik pelayanan klinis, manajerial dan program.

Akreditasi Klinik adalah merupakan suatu mekanisme regulasi yang tujuannya adalah untuk mendorong upaya peningkatan kinerja serta mutu pelayanan Klinik yang dilakukan oleh lembaga independen yang telah diberikan kewenangan oleh Kemenkes (Kementerian Kesehatan) Republik Indonesia.
Klinik dibagi menjadi dua yakni Klinik Pratama dan Klinik Utama.

Kedua bentuk klinik ini dapat diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan juga masyarakat. Pada pelaksanaan akreditasi dilakukan suatu penilaian terhadap penyelenggaraan program kesehatan, manajemen Klinik dan pelayanan klinis dengan menggunakan standar akreditasi Klinik baik KLINIK UTAMA DAN PRATAMA yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Untuk dapat memenuhi standar akreditasi suatu klinik, dibutuhkan pendampingan oleh fasilitator yang kompeten. dimaksudkan supaya Klinik dapat membangun suatu sistem pelayanan klinis serta penyelenggaraan program, yang didukung oleh tata kelola yang baik dan benar serta kepemimpinan yang mempunyai komitmen yang tinggi untuk menyediakan pelayanan yang aman dan bermutu serta terjangkau bagi masyarakat secara berkesinambungan.

Untuk memenuhi kebutuhan terhadap Penyusunan Akreditasi Klinik Pratama dan Klinik Utama, Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (PUSDIKLAT PEMENDAGRI) akan menghadirkan narasumber yang kompeten di bidangnya untuk melaksanakan Bimbingan Teknis dengan tema : ”STRATEGI PERSIAPAN AKREDITASI KLINIK UTAMA DAN PRATAMA

Bimtek / Pelatihan Persiapan Penerapan BLU/BLUD
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau dapat disebut juga suatu Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (Unit kerja SKPD) di lingkungan pemerintah daerah, yang dibentuk untuk memberikan suatu pelayanan yang ditujukan kepada masyarakat, baik berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya yang didasari pada prinsip produktivitas dan efisiensi.

Sedangkan Pola pada
Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD)

adalah suatu pola pengelolaan keuangan yang mengadakan / memberikan fleksibilitas, berupa keluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bersifat bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan yang ditujukan kepada masyarakat, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Hal diatas tertuang pada Permendagri No. 61 Tahun 2007 ps 1 (1). Untuk Puskesmas dan juga Unit Kerja SKPD lain,

yang ingin menerapkan PPK-BLUD,

harus memenuhi persyaratan diantaranya Syarat Subtantif, Syarat Teknis dan Syarat Administratif.

Sedangkan SKPD atau Unit Kerja membuat menyampaikan dokumen yang meliputi: Surat Pernyataan Kesanggupan untuk meningkatkan kinerja; Pola Tata Kelola; Rencana Strategis Bisnis; Standar Pelayanan Minimal; Laporan dan Keuangan Pokok serta Laporan Keuangan auditan atau Surat Pernyataan Kesanggupan diaudit. Selanjutnya jika semua dokumen sudah siap maka Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) akan mengirimkan Surat ke Sekretaris Daerah (SEKDA)  untuk meminta penilaian menjadi BLUD.

SEKDA akan membentuk Tim Penilai dan akan menilai kesiapan, baik itu dari sisi dokumennya maupun dari sisi pengetahuan dan kemampuan SDMnya.

Namun Kenyataannya jika kita melihat kejadian dilapangan, menunjukan bahwa masih banyak diantara Unit Kerja SKPD yang ada di lingkungan Pemerintah Daerah, mengalami kebingungan dalam mempersiapkan diri memenuhi persyaratan administratif BLUD.

Untuk mempersiapkan hal tersebut diatas, maka kami Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (PUSDIKLAT KEMENDAGRI)
http://daftarnamahotel.blogspot.com/2019/03/info-bimtek-pusdiklat-pemendagri-layak.html

http://objekwisatatempat.blogspot.com/2019/03/info-bimtek-pusdiklat-pemendagri.html

https://medium.com/@analiskesehatan/info-jadwal-bimtek-pusdiklat-pemendagri-bulan-mei-2019-f7d6789b54f3



Info Bimtek Pusdiklat Pemendagri 2019 Info Bimtek Pusdiklat Pemendagri 2019 Reviewed by Admin on May 05, 2019 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.